|
Dokumen berikut menjelaskan dasar, pedoman, dan syarat dari Acceptable
Use Policy NIMHOST ("Penyedia Layanan") yang menjelaskan kewajiban
para Klien (“KLIEN”) terhadap produk dan servis Penyedia Layanan. Tujuan dari
Acceptable Use Policy, mulai saat ini akan disebut sebagai AUP, adalah
untuk menaati hukum negara, daerah, dan lokal disertai dengan
perlindungan terhadap keamanan jaringan, tersedianya jaringan, keamanan
fisik, kerahasiaan KLIEN, dan faktor lain yang mempengaruhi servis yang
disediakan oleh Penyedia Layanan. Penyedia Layanan berhak untuk menentukan
peraturan yang diperlukan berkaitan dengan penggunaan servis Penyedia Layanan
kepada seluruh KLIEN dan seluruh peraturan dapat diubah sewaktu-waktu.
Peraturan akan dapat dilihat melalui situs http://www.nimhost.com atau http://id.nimhost.com.
Penyedia Layanan berhak untuk merubah AUP pada saat yang diperlukan dan
berlaku pada saat AUP diletakkan pada situs http://www.nimhost.com, http://id.nimhost.com
atau pemberitahuan kepada KLIEN melalui email. Segala macam pelanggaran
AUP akan menyebabkan penangguh an atau penghapusan account KLIEN atau
tindakan lain yang menurut Penyedia Layanan diperlukan. Tidak ada
pengembalian dana jika terdapat gangguan servis yang diakibatkan oleh
pelanggaran peraturan ini.
PELANGGARAN DALAM BENTUK APAPUN DI
AUP INI AKAN DITANGGAPI SECARA KERAS DAN AKAN MENYEBABKAN PENGHAPUSAN
ACCOUNT SECARA CEPAT ATAU PENANGGUHAN SERVIS OLEH Penyedia Layanan.
Jika terdapat pertanyaan atau komentar berkaitan dengan AUP silahkan ditanyakan ke
Ketaatan Hukum
KLIEN tidak diizinkan meyebarkan, menyampaikan, atau menyimpan material
di atau melalui produk atau servis Penyedia Layanan yang menurut Penyedia Layanan
(i) melanggar hukum lokal, daerah, negara atau hukum lainnya di dunia,
(ii) mengancam, cabul, tidak senonoh, memfitnah yang bersifat merugikan
individu, grup, atau badan hukum atau (iii) melanggar hak orang lain,
termasuk hak yang dilindungi oleh hak cipta, rahasia dagang, paten,
atau karya intelektual, atau hukum yang sama atau peraturan yang
termasuk, tetapi tidak terbatas pada, instalasi atau pendistribusian
“tanpa izin” atas piranti lunak lainnya yang tidak disertai lisensi
untuk digunakan oleh KLIEN. KLIEN bertanggung jawab atas hukum atau
peraturan yang harus ditaati dalam menggunakan servis dan produk
Penyedia Layanan.
Kewajiban Keamanan oleh KLIEN
Setiap KLIEN harus menjaga account mereka yang terdapat di dalam
infrastruktur Penyedia Layanan secara berkala dan memasang patch keamanan
terbaru. Kegagalan dalam menerapkan perawatan untuk menjaga sebuah
account hosting atau server akan memungkinkan keamanan akan diserang
oleh pihak luar. Penyedia Layanan tidak akan bertanggung jawab atas keamanan
account hosting atau server KLIEN selain daripada paket administrasi
keamanan, paket administrasi firewall, atau sistem operasi yang telah
disebutkan dalam kontrak. Sebuah account yang menyebabkan gangguan
jaringan akan menyebabkan pemberitahuan secara langsung terhadap KLIEN
dan akan diputus dari jaringan agar tidak mempengaruhi klien lainnya.
Tidak akan ada pengembalian dana yang disebabkan oleh hal tersebut di
atas. KLIEN berkewajiban untuk bertanggung jawab atas segala bentuk
pelanggaran keamanan yang mempengaruhi account dibawah kontrol KLIEN,
termasuk memperbaiki sistem, penghapusan account dari pengguna yang
menyebabkan gangguan, dan pelaporan kepada
Jika KLIEN secara sengaja menciptakan gangguan keamanan, biaya untuk
memperbaiki kerusakan di account hosting atau server KLIEN atau server
lainnya akan ditanggung oleh KLIEN. Biaya yang dibutuhkan untuk
memperbaiki hal tersebut adalah Rp. 1.000.000,-/jam.
Sistem dan Keamanan Jaringan
KLIEN tidak diizinkan untuk melakukan pelanggaran atas keamanan
sistem atau jaringan, dan akan menyebabkan tuntutan pidana atau
perdata. Penyedia Layanan akan menyelidiki seluruh insiden yang berkaitan
dengan pelanggaran tersebut dan akan bekerja sama dengan pihak hukum
jika dicurigai melakukan pelanggaran kriminal.
Contoh dari pelanggaran keamanan sistem atau jaringan adalah sebagai berikut:
- Memasukkan
program yang berbahaya ke jaringan atau server (contoh: virus, worms,
trojan horses, key logger, dan program lainnya yang ditujukan untuk
perusakan)
- Membantu pelanggaran keamanan atau gangguan
pada komunikasi dan kelangsungan Internet. Pelanggaran keamanan
termasuk mengakses data dimana KLIEN bukan merupakan penerima yang
dimaksud atau memasuki ke sebuah server atau account dimana KLIEN tidak
mempunyai otoritas. "Gangguan” yang dimaksud adalah port scan, flood
pings, email-bombing, packet spoofing, IP spoofing dan informasi
routing palsu.
- Menjalankan segala macam bentuk
kegiatan jaringan yang menganggu aliran data yang tidak ditujukan
kepada account hosting atau server KLIEN.
- Penipuan otorisasi atau keamanan kepada host, jaringan atau account, termasuk “cracking”.
- Mengganggu atau menyangkal servis kepada user, host, atau jaringan selain dari pada host KLIEN. (contoh: DoS atau DDoS)
- Melakukan
perencanaan untuk menghindari pembatasan akses untuk servis, host, atau
network yang spesifik, termasuk pemalsuan packet header (“spoofing”)
atau informasi identitas lainnya.
- Menggunakan script/command, atau mengirimkan pesan dalam bentuk apapin, yang didisain untuk mengganggu kelancaran sistem.
- Jika
KLIEN dengan secara sengaja menciptakan gangguan keamanan, biaya untuk
memperbaiki kerusakan di account hosting atau server KLIEN atau server
lainnya akan ditanggung oleh KLIEN. Biaya yang dibutuhkan untuk
memperbaiki hal tersebut adalah Rp. 1.000.000,-/jam. Tidak akan ada
pengembalian yang disebabkan oleh hal tersebut di atas.
Pemakaian Daya Sistem
Seluruh account yang menggunakan daya sistem
berlebihan akan menerima email peringatan dari Penyedia Layanan. Peringatan
ini akan menginformasikan kepada KLIEN bahwa terdapat pemakaian
berlebih dari daya sistem yang diizinkan dan Penyedia Layanan memberikan
pilihan alternatif kepada KLIEN untuk mengurangi pemakaian tersebut
atau melakukan upgrade. Bila KLIEN tidak mengurangi pemakaian daya
sistem setelah KLIEN menerima email peringatan dari Penyedia Layanan, maka
Penyedia Layanan akan menonaktifkan account KLIEN tersebut.
KLIEN tidak diizinkan untuk:
- Menggunakan
daya sistem lebih dari 25% dalam 90 detik. Hal ini termasuk penggunaan
script CGI, FTP, PHP, HTTP, dan lain sebagainya.
- Menjalankan
stand-alone, unattended server-side processes yang memberatkan di
server Penyedia Layanan. Hal ini termasuk servis-servis seperti IRCD, psybnc, dll.
- Menjalankan web spider atau indexer (termasuk Google Cash / AdSpy).
- Menjalankan software yang berhubungan dengan jaringan IRC (Internet Relay Chat).
- Menjalankan aplikasi torrent, tracker atau client. KLIEN tidak diizinkan menyimpan file torrent di dalam server.
- Menggunakan servis untuk aktivitas file-sharing/peer-to-peer.
- Menjalankan gaming server seperti counter-strike, half-life, battlefield1942, dan lain sebagainya.
- Menjalankan cron dengan interval kurang dari 15 menit.
- Dalam
menggunakan fungsi include PHP untuk memasukan file lokal, mohon
masukkan informasi file lokal daripada URL. Jangan gunakan
include("http://yourdomain.com/include.php"), tetapi gunakanlah
include("include.php") .
- Penggunaan inode lebih dari 10,000 akan menyebabkan account dinon-aktifan.
- Account
yang selalu membuat dan menghapus banyak file secara berkala atau
menyebabkan sistem file rusak, maka akan menyebabkan account
dinon-aktifkan.
- KLIEN HANYA diizinkan menggunakan web
space untuk menempatkan situs mereka. KLIEN tidak diizinkan untuk
melakukan download file ke account hosting, kecuali file tersebut
merupakan bagian dari situs.
KLIEN tidak diizinkan menyimpan file
personal dan account KLIEN tidak diizinkan sebagai tempat penyimpanan
offsite, atau penyedia servis untuk pihak ketiga seperti email atau FTP
hosts. Seluruh data harus terhubung dengan situs KLIEN. Dengan kata
lain KLIEN tidak diizinkan untuk memiliki "orphaned files" (file yang
tidak ada hubungannya dengan situs).
- Situs dengan
trafik atau pemakaian disk space lebih dari 33% dari total yang
diperuntukkan untuk file download (bukan traffic html) akan
dinon-aktifkan.
- KLIEN tidak diizinkan untuk membuka koneksi ke server lebih dari 3,000,000 koneksi/bulan.
- KLIEN
tidak diizinkan untuk menjalankan script pada account KLIEN yang
digunakan untuk memonitor koneksi dan status server lainnya (misalnya:
gaming server).
- Penyedia Layanan tidak mengizinkan situs
dengan konten porno, warez, file ilegal, file archives, atau situs
download, dan juga situs yang diperuntukkan untuk melakukan download
data. Situs yang menawarkan servis email juga tidak diizinkan.
- Selalu
menghapus file sementara. Jangan menyimpan ribuan data dalam satu
directory. Ini akan menyebabkan kelambatan dalam pengaksesan file.
- Walaupun
KLIEN tidak melebihi data transfer atau disk space yang telah
ditentukan, account yang menggunakan data transfer atau disk space
untuk kegiatan yang mencurigakan akan dinon-aktifkan.
Backup dan Integritas Data
Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas data yang terdapat pada account
KLIEN. Penyedia Layanan selalu melakukan regular backup, akan tetapi, KLIEN
bertanggung jawab sepenuhnya atas file dan data di account tersebut.
KLIEN dianjurkan membuat file backup sendiri.
Etika Internet
Setiap KLIEN diharapkan mematuhi etika ber-Internet (Netiquette) yang
pantas serta perilaku yang diterima oleh komunitas Internet. KLIEN akan
mengikuti peraturan yang telah diterapkan pada jaringan manapun dimana
Penyedia Layanan menyediakan akses. KLIEN tidak diizinkan untuk
mentransmisikan segala bentuk informasi dimana KLIEN menginginkan
informasi tersebut dirahasiakan. KLIEN tidak diizinkan untuk
menempatkan material yang illegal, bersifat memfitnah, dan
berbelit-belit, tidak senonoh, atau hal lain yang mengakibatkan nama
Penyedia Layanan menjadi buruk. Penyedia Layanan berhak untuk menolak atau
menghapus servis setiap saat jika terdapat pelanggaran di atas. Ini
termasuk peng-iklanan servis melalui IRC atau USENET dimana secara
jelas melanggar peraturan channel IRC atau USENET yang dimaksud.
Pornografi di bawah Umur
Penyedia Layanan akan bekerja sama dengan pihak hukum dalam melakukan
penyelidikan terhadap KLIEN yang melakukan pelanggaran terhadap US
Child Protection Act of 1984 mengenai pornografi dibawah umur. KLIEN
secara penuh bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan di dalam
jaringan Penyedia Layanan, dan akan dituntut secara hukum apabila diketahui
telah melanggar.
Menurut Child Protection Act, pornografi
dibawah umur termasuk photo, film, video atau bentuk visual lainnya
yang menunjukan seseorang yang dibawah umur 18 Tahun dan melakukan atau
dicurigai melakukan kegiatan seksual, atau untuk tujuan seksual
misalnya menampilkan aurat seseorang dibawah umur 18 Tahun dalam bentuk
tulisan atau visual yang mendukung atau memberikan masukan tentang seks
dibawah umur 18 Tahun.
Pelanggaran Hak Cipta
Infrastruktur Penyedia Layanan, termasuk jaringan, perangkat keras, perangkat
lunak, dan lainnya hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak
melanggar hukum. Transmisi, distribusi, atau penyimpanan segala bentuk
informasi, data atau material yang melanggar peraturan Amerika Serikat,
Austalia, dan Indonesia sangat dilarang. Ini termasuk material yang
dilindungi hak cipta, rahasia dagang, atau hak karya intelektual
lainnya; termasuk menciptakan, menggunakan, menyalurkan perangkat lunak
tanpa izin, atau penggunaan torrent atau teknologi lainnya yang
digunakan untuk melakukan distribusi material ilegal. Jika KLIEN
diketahui memalsukan, mendistribusi atau menggunakan perangkat lunak
dan melanggar persetujuan lisensi, KLIEN telah melanggar hukum
perlindungan karya intelektual. Penyedia Layanan akan bekerja sama dengan
pihak hukum jika terdapat kasus pelanggaran hak atas karya intelektual
yang terdapat di datacenter Penyedia Layanan.
Pelanggaran yang terjadi berulang kali akan menyebabkan penghapusan account secara permanen.
Aturan tentang Shared Hosting & Dedicated Hosting/Server
Data yang melanggar hukum atau melawan AUP: Mempromosikan pelanggaran hukum atau AUP sangat dilarang, ini termasuk:
- Menampilkan situs dimana menjelaskan metodologi untuk melakukan tindakan melawan hukum atau tindakan melanggar AUP.
- Menampilkan
pada situs, perangkat lunak, scripts, atau material lainnya yang
ditujukan untuk membantu kegiatan melanggar hukum atau AUP.
- Mempromosikan,
menyalurkan, menyimpan, atau menggunakan perangkat lunak, script,
program, produk atau servis yang dirancang untuk melanggar AUP.
- “Harvesting”.
Dilarang menyimpan alamat email, informasi kartu kredit, atau informasi
personal lainnya atau pemalsuan penggunaan atau penjualan.
- “Phishing”.
Dilarang untuk menampilkan situs yang beroperasi untuk menipu serta
menyimpan kartu kredit, nama, alamat atau personal data lainnya.
- Dilarang untuk menampilkan situs yang mengandung iklan dari pihak lain yang melanggar hukum.
Aturan tentang Surat Elektronik (E-mail)
Email Spam: Penyedia Layanan sangat menentang SPAM, Junk E-mail atau UCE.
Spam, Junk-mail, dan UCE didefinisikan sebagai: mengirimkan surat
elektronik yang tidak diminta, yang sama atau persis, secara komersial
atau tidak, lebih dari satu penerima. Sebuah pesan dianggap “tidak
diminta” jika dikirimkan dan melanggar peraturan “newsgroup” atau jika
dikirimkan ke penerima yang tidak menginginkan pesan tersebut. UCE
termasuk surat elektronik dengan “header” palsu, mail server relay yang
telah disusupi oleh pihak lain, dan informasi kontak yang palsu.
Block Removal: Jika KLIEN menyebabkan mail server dari Penyedia Layanan atau
IP address dari Penyedia Layanan dimasukkan ke black lists atau mail
filtering yang digunakan Penyedia Layanan lain di Internet, KLIEN akan
didenda Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.000.000,-/per jam untuk biaya
administrasi perbaikan.
- Drop-Box Accounts. Dilarang menggunakan jaringan ini untuk “receipt of replies” dari spam melalui pihak ketiga.
- Pemalsuan “Header”: Dilarang melakukan kegiatan spoofing.
- Proxy
Spamming: Dilarang melakukan kegiatan spamming menggunakan proxy pihak
ketiga, pengumpulan daftar proxy, penginstalasian “proxy mailing
software”.
- Relaying: Dilarang mengkonfigurasi sebuah
mail server untuk menerima dan memproses pesan dari pihak ketiga untuk
mengirimkan tanpa identitas pengguna dan pembuktian identitas.
Mass
Mailings: Pengiriman email yang tidak diminta secara massal dianggap
sebagai spam. Penerima diharuskan dapat memilih apakah mereka menerima
atau tidak pengiriman email massal tersebut. Jika terdapat teguran,
maka itu email tersebut dianggap sebagai spam.
Mailing Lists:
Mailing list hanya diizinkan jika penerima mendaftar ke mailing list
tersebut. Mailing list juga harus menyediakan sistem dimana penerima
dapat memilih untuk tidak ikut mailing list tersebut dikemudian hari.
Aturan tentang Penipuan
Dengan menyetujui AUP ini, KLIEN menegaskan bahwa informasi dan
pembayaran yang diberikan KLIEN terhadap Penyedia Layanan mengidentifikasikan
KLIEN dan KLIEN mempunyai otorisasi untuk melakukan transaksi.
Penyedia Layanan melarang segala bentuk penipuan.
Alokasi IP Address
Penyedia Layanan mengelola sebuah jaringan Internet dimana beberapa server
KLIEN ditempatkan. KLIEN tidak dapat menggunakan “IP address” yang
tidak diberikan oleh staff NOC atau network administrator. Penggunaan
“IP address” yang tidak diizinkan oleh KLIEN akan dikenakan denda
sebesar Rp. 250.000,-/IP address. Penggunaan “IP address” yang tidak
diizinkan dan mengakibatkan masalah terhadap klien lain akan
mengakibatkan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dan penutupan servis hingga
masalah dapat diselesaikan.
Aturan tentang IRC
IRC server tidak diizinkan. Penyedia Layanan tidak mengizinkan IRC plug-ins,
scripts, add-ons, clones atau perangkat lunak lain yang mempunyai
tujuan atau menyebabkan gangguan terhadap pengguna lain. Jika hal ini
ditemukan, akan mengakibatkan penonaktifan atau penghapusan account
KLIEN.
Penyedia Layanan melarang penggunaan IRC bots, botnets, BNC atau proxy dan “re-direction software” lainnya sangat dilarang.
Flooding, hijacking, mengirim pesan ke penerima yang tidak meminta
pesan tersebut, mencoba untuk menghindari IRC server ban, menyamar
menjadi pengguna IRC lain dan hal sejenisnya dianggap Penyedia Layanan
sebagai kegiatan yang merugikan.
Penyedia Layanan berhak untuk mengganti polis IRC kapan saja.
Aturan tentang Reseller
KLIEN Reseller bertanggung jawab atas kelakuan para klien mereka dengan
menyetujui bahwa mereka harus menyetujui AUP ini atau akan mendapatkan
sanksi. KLIEN Reseller harus memberitahukan kepada klien mereka
mengenai AUP ini dan konsekuensi yang diterima jika melakukan
pelanggaran.
Penyedia Layanan tidak menyediakan support ke klien
pengguna reseller hosting. Jika terdapat klien reseller yang
menghubungi Penyedia Layanan, maka Penyedia Layanan berhak untuk menahan pertanyaan
tersebut hingga pihak reseller dapat memecahkan masalah tersebut. Untuk
alasan keamanan, seluruh pertanyaan harus disampaikan oleh pihak
reseller untuk mewakili klien mereka sendiri. Reseller bertanggung
jawab atas seluruh isi yang ada ata ditransmisikan melalui account
reseller beserta aktivitas klien mereka. Penyedia Layanan akan menuntut
pertanggungjawaban reseller atas aktivitas klien mereka yang melanggar
hukum atau “terms of services”.
Aturan tentang Usenet
Penggunaan usenet harus mengikuti standar yang telah dibentuk oleh
komunitas Internet. Aktifitas pelanggaran termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, hal-hal berikut ini:
- Pemuatan
artikel dan/atau URL untuk tujuan komersil, kecuali diizinkan oleh
peraturan atau FAQ dari grup yang dimaksud dan sesuai dengan topik grup
tersebut.
- Pemuatan file binary ke grup yang tidak mengizinkan file binary sesuai peraturan grup yang dimaksud.
- Penggunaan
cross-posting/multi-posting yang berlebihan, dianggap sebagai spamming
terhadap Usenet. Penyedia Layanan berhak untuk menentukan mana yang disebut
dengan cross-posting/multi-posting.
- Pembatalan posting lain, selain postingan KLIEN sendiri.
- Penggunaan auto-responders atau cancel-bots.
- Pembuatan, pembatalan, atau pemindahan newsgroup tanpa melalui izin.
Tambahan:
Walaupun legitimasi sebuah posting ditentukan oleh moderator,
Penyedia Layanan berhak untuk menentukan legitimasi sebuah posting.
PENONAKTIFAN dan PEMBATALAN
Penyedia Layanan akan memberitahukan segala bentuk informasi ke KLIEN
dengan baik serta melakukan penyelesaian masalah dengan waktu sesingkat
– singkatnya dengan atas dasar keadilan. Penyedia Layanan berhak untuk
melakukan penangguhan atau penutupan servis KLIEN kapanpun tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu apabila KLIEN diketahui melanggar AUP dan
sekiranya pelanggaran tersebut akan merugikan klien lain.
Pelanggaran terhadap AUP akan mengakibatkan:
- Sebuah peringatan melalui email, tiket masalah, atau telepon dengan batas waktu selama 24 jam untuk proses penyelesaian.
24
jam adalah standard notifikasi: situasi yang melibatkan pihak hukum,
phishing, penipuan, pengumpulan password, gangguan network, “Denial of
Service”, atau hal merugikan lainnya.
Kegagalan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran AUP dalam 24 jam akan mengakibatkan:
- Pemindahan konten atau servis yang melanggar
- Penghapusan Informasi DNS dari server
- Penutupan sementara terhadap account
- Pemblokiran terhadap pengiriman email
- IP address routing ke null
Pelanggaran yang berulangkali dari syarat-syarat di atas akan mengakibatkan:
- Pemutusan servis tanpa penyambungan kembali.
- Denda Rp. 1.000.000,- kepada KLIEN.
Trackback(0)
|